Hukum adalah kerangka yang memberi kepastian, mengendalikan tindakan yang tidak sah, dan menentukan cara berinteraksi dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Jika tidak dihormati, hukum bisa menyebabkan ketidakpastian, tindakan sembarangan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Oleh karena itu, menjunjung tinggi hukum sebagai aturan tertinggi menjadi syarat penting untuk masyarakat yang tertib dan negara yang stabil.
Dalam teori masa kini, banyak penelitian menekankan bahwa penerapan hukum (rule of law) tidak hanya tentang teks peraturan, tetapi juga soal praktik, kemudahan mengakses pertolongan hukum, dan legitimasi proses membuat peraturan. Bahkan ada pendapat terbaru yang menegaskan hubungan erat antara rule of law dengan demokrasi. Pemikiran ini menunjukkan bahwa kewajiban warga untuk mengikuti hukum berkaitan erat dengan kualitas demokrasi dan kemampuan negara melindungi hak serta memberikan kepastian hukum.
Di Indonesia, ada masalah nyata terkait kesadaran hukum. Studi empiris menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum di area publik masih perlu diperbaiki. Penyimpangan lalu lintas, ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan, atau protokol kesehatan, serta proses administratif yang belum konsisten masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa selain aturan yang baik, diperlukan upaya untuk membentuk budaya hukum yang memadai agar menghormati hukum menjadi bagian kebiasaan sosial.
Penelitian di bidang usaha kecil dan menengah serta dampak pandemi menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran hukum, akses keadilan, dan jaringan dukungan sosial sangat memengaruhi tingkat kepatuhan hukum.Temuan ini menunjukkan bahwa program pendidikan hukum, Kemudahan mengakses prosedur hukum, serta penguatan komunitas dapat meningkatkan kepatuhan hukum yang pada akhirnya memperkuat ketertiban sosial dan stabilitas nasional. Selain itu, indeks global tentang rule of law menunjukkan bahwa tegaknya hukum memiliki hubungan dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan rasa aman warga.
Dengan mempertimbangkan kerangka teori dan bukti empiris tersebut, penting untuk menekankan kewajiban masyarakat dalam menghormati hukum. Ini bukan hanya kewajiban formal, melainkan juga investasi jangka panjang untuk menjaga ketahanan negara, melindungi hak dasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, artikel ini bertujuan menjelaskan pentingnya ketaatan terhadap hukum, faktor-faktor yang menghambat kepatuhan di Indonesia, serta rekomendasi kebijakan dan program yang dapat mendorong budaya hukum yang baik di masyarakat.